Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kelakuannya Parah! Mensos Juliari Batubara Pantas Dapat Hukuman Mati

        Kelakuannya Parah! Mensos Juliari Batubara Pantas Dapat Hukuman Mati Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hukuman mati dinilai pantas bagi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Adapun Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

        Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan. "Dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi," ujar Fickar Hadjar pada Minggu (6/12/2020). Baca Juga: Gelar Karpet Merah! Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi, Pak Luhut Siap-Siap....

        Dia menuturkan sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. "Karena itu proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi," tandasnya. Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK Dini Hari Tadi, Mensos Juliari Batubara Bungkam

        Abdul Fickar melanjutkan korupsi akan terus meregenerasi pada bangunan-bangunan kekuasaan sepanjang sistem politik masih mahal. "Sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek, yang ironis justru terjadi di Kementerian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," tegas dia.

        Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman maksimalnya adalah hukuman mati jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk didalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19.

        "Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," pungkasnya.

        Sekadar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor Bansos COVID-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: