Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangani Konflik FPI vs Polri, Pemerintah Didesak Bentuk...

        Tangani Konflik FPI vs Polri, Pemerintah Didesak Bentuk... Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (PP Ikadi) meminta pemerintah membentuk tim independen terkait insiden antara aparat kepolisian dan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang. Ada beberapa poin dalam  surat pernyataan sikap PP Ikadi tentang insiden antara laskar FPI dan Polisi yang ditandatangani Ketua Umum Ikadi Prof. KH Ahmad Satori Ismail. 

        Dalam surat pernyataan sikap itu, PP Ikadi menyampaikan dukacita dan takziyah kepada keluarga korban yang meninggal dalam insiden tersebut. PP Ikadi juga menyesalkan terjadinya insiden yang menelan korban hingga enam orang itu. Baca Juga: Viral Percakapan Kapolda Bakal Bunuh Habib Rizieq, Polisi: Gak Benar!

        Ikadi mendorong semua pihak dalam menyelesaikan setiap masalah selalu mengedepankan dialog, saling komunikasi, dan silaturahim demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa. Baca Juga: Tragedi Berdarah FPI vs Polri Makin Gak Karuan, Nama Mahfud MD Pun Disebut-Sebut!

        "Meminta kepada pemerintah membentuk tim independen yang dipercaya oleh seluruh masyarakat untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya dan setransparan mungkin, di tengah kesimpangsiuran informasi," begitu bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan sikap PP Ikadi seperti yang diterima dari Sekjen Ikadi Ustaz Ahmad Kusyairi Ismail, Rabu (9/12/2020)

        Selain itu, Ikadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan ibadah, zikir, dan doa agar bangsa Indonesia diselamatkan dari perpecahan, bencana dan wabah pandemi Covid-19 serta menjadi negara yang diberkahi Allah. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: