Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka. Polisi telah memanggil Habib Rizieq namun dua kali dia mangkir.
Habib Rizieq sebelumnya juga dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan, Pentolan FPI Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Bui!
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.
"Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib," kata Azis Yanuar saat dihubungi, Kamis (26/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti