Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan akan ada upaya pemanggilan paksa dari kepolisian, terkait ditetapkannya Imam Besar Front pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri, sesuai perundang-undangan, apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," jelas Yusri dalam konferensi Pers, Rabu (10/12/2020).
Baca Juga: Barakallah! Donasi untuk Pasukan Habib Rizieq yang Tewas Didor Tembus Rp1 M
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara penikahan putrinya bulan lalu. Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya.
“Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain,” tambahnya.
Habib Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pelanggaraan UU Karantina Kesehatan Pasal 160 dan 216.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti