Pentolan FPI Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Allahu Akbar! Petamburan Bakal Dikepung
Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya terkait kasus kerumunan di hajatan pernikahan puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan keenam orang tersebut yakni, Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara. Baca Juga: Nggak Main-Main! Polisi Segera Jebloskan Pentolan FPI Habib Rizieq ke Penjara
Kemudian, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. Baca Juga: Astaga Naga! FPI Sudah Tahu Duluan Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka
Terkait itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya melakukan pencekalan guna mencegah pelarian tersangka ke luar negeri. Karena itu, pihaknya menerbitkan surat pencekalana. Surat pencekalan itu diterbitkan sejak Senin (7/12/2020).
“Penyidik juga menerbitkan surat pencekalan terhadap MRS. Ini berlaku 20 hari kedepan,” katanya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Lanjutnya, selain Habib Rizieq, tersangka lainnya juga telah dilayangkan surat pencekalan ke luar negeri.
“Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan (ke lima orang itu),” ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq dan 5 tersangka lainnya.
“Terhadap para tersangka penyidik akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil