Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teriak Kriminalisasi saat Habib Rizieq Jadi Tersangka, FPI Diledekin Ruhut: Ketakutan Tuh!

        Teriak Kriminalisasi saat Habib Rizieq Jadi Tersangka, FPI Diledekin Ruhut: Ketakutan Tuh! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab merupakan kriminalisasi.

        "Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucapnya. Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diseret ke Kantor Polisi, Nikita Ketawa: Main-Main sama Janda, Tumbang Kan!

        Terkait itu, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (11/12/2020), Politisi PDIP Ruhut Sitompul membantah tudingan ‘kriminalisasi’ soal penetapan tersangka kepada Habib Rizieq atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan pernikahan puterinya.

        Ia menilai tuduhan kriminalisasi yang digaungkan FPI merupakan upaya menggalang dukungan terhadap Rizieq. Baca Juga: Demokrat Bayangkan Fadjroel, Ngabalin, dan Ruhut Temui Demonstran, Berapa Ya Bayarannya?

        “Kriminalisasi hanya itu modal untuk mencari dukungan dari yang diharapkan akan mendukung MRS/RIZIEQ setelah ditetapkan menjadi tersangka,” cuitnya dalam akun Twitter @ruhutsitompul.

        Lanjutnya, ia menyindir FPI akan ketakutan setelah menyaksikann sikap tegas tegas dari Polri. Menurutnya, tak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.

        “Aku yakin mereka akan tiarap/ketakutan setelah Polri tegas sebagai Kamtibmas membuktikan Indonesia??tercinta Negara Hukum paten,” pungkasnya. 

        Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

        Kemudian tersangka lainnya yakni, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. 

        "Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: