Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menuju Ruang Tahanan, Habib Rizieq: Stop Diskriminasi Hukum!

        Menuju Ruang Tahanan, Habib Rizieq: Stop Diskriminasi Hukum! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usai menjalani pemeriksaan hampir 14 jam, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab langsung ditahan penyidik Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Habib Rizieq tampak keluar dari mobil tahanan dengan menggunakan pakaian tahanan orange ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol plastik.

        Ada kata-kata yang keluar saat Habib Rizieq saat turun dari mobil sambil berjalan menuju ruang tahanan. "Stop diskriminasi hukum," kata Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari.

        Baca Juga: Pakar Hukum: Publik Sudah Geram Lihat Pemerintah dan Polisi Tangani Habib Rizieq

        Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.

        "Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

        Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: