Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap seseorang bernama Edy Mulyadi terkait kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan terkait pemanggilan tersebut. Menurutnya, Edy akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penembakan tersebut.
Baca Juga: Simpatisan FPI Datangi Mapolres Ciamis Ingin Tukeran dengan Rizieq, DPR: Itu Kan...
"Saksi, sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Namun, Andi tidak menerangkan lebih lanjut terkait materi perkara yang akan didalami oleh pihak kepolisian. Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri dengan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu, dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di akun YouTube bernama 'Bang Edy Channel'. Video tersebut berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
Salah satu poin yang diungkap Edy dalam YouTube tersebut bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemui di lapangan dengan laporan yang disampaikan polisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum