Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pentolan FPI Rizieq Shihab Masuk Sel Bak Selebriti, Ruang Tahanan Jadi Ramai

        Pentolan FPI Rizieq Shihab Masuk Sel Bak Selebriti, Ruang Tahanan Jadi Ramai Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu dini hari kemarin (13/12/2020). Habib Rizieq disangkakan pasal terkait kerumuman dan penghasutan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penyidik menahan agar tidak melarikan diri.

        Namun, ada informasi yang beredar di medsos, saat Habib Rizieq tiba di rutan lengkap menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diikat oleh tali ties, para tahanan berebutan mendekati Habib Rizieq.

        Informasi ini disampaikan oleh akun milik Fahmi alkatiri @Fkadrun yang dikutip, Selasa (14/12/2020). Akun itu menjelaskan kondisi Habib Rizieq saat masuk rumah tahanan.

        Baca Juga: Digeruduk Massa, Polri Lantang: Habib Rizieq Ditahan karena Penghasutan!

        "Habib Rizieq Masuk Sel Blok Narkoba Para Tahanan Bertato Berebut Peluk dan Cium Tangannya, Ada Beberapa Tahanan Menangis Gak Mau Lepas Memegang dan Memeluk HRS, Mereka nggak Nyangka Bisa Bertemu dgn Habib Rizieq SYIHAB," tulis akun tersebut.

        Banyak warganet yang mengomentari cuitan Fahmi, banyak yang ikut terharu melihat cuitan tersebut. Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya mengatakan tentang penahanan Habib Rizieq.

        "Kemudian tersangka MRS kami tahan kami lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020, 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020).

        Argo menjelaskan untuk sementara dalam 20 hari ke depan tersebut, Habib Rizieq ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. "Di rutan Polda Metro Jaya di narkoba," ujarnya.

        Habib Rizieq sendiri menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: