Mabes Polri angkat bicara terkait massa di daerah yang menggelar aksi solidaritas menyusul penahanan Habib Rizieq Shihab. Mereka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan meminta hukuman yang sama dengan Imam Besar FPI tersebut agar ditahan, seperti yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Habib Rizieq ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.
"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya enam tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Kembali ke Sel yang Pernah Dihuni, Rizieq Shihab: Tak Ada Sedikitpun Duka & Sedih
Karena itu, kata Ramadhan, Habib Rizieq perlu dilakukan penahanan sebab jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, maka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP," ungkapnya.
Sebagai informasi, sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis, Jawa Barat mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/2020) siang. Kedatangan massa untuk melakukan aksi terkait penahanan Shihab di Mapolda Metro Jaya. Mereka juga meminta untuk ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq.
Selain itu, massa juga mempertanyakan keadilan soal penembakan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti