Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLN Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN dari KPK

        PLN Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN dari KPK Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PLN meraih penghargaan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kategori wajib lapor lebih dari 1.000 pelapor.

        Penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020, Rabu (16/12/2020) di Gedung KPK, Jakarta. Acara peringatan Hakordia dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Ketua KPK, Firli Bahuri dan jajaran menteri kabinet Indonesia Maju.

        Baca Juga: PT PII Dukung PLN Kembangkan Pembangunan Jaringan di Indonesia Tengah dan Timur

        Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta sistem pencegahan korupsi yang efektif terus dilakukan.

        "Saya berharap dengan langkah-langkah yang sistematis, yang sistemik dari hulu sampai hilir kita bisa lebih efektif memberantas korupsi, lebih efektif memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran dan menjadikan Indonesia negara maju yang kita cita-citakan,” kata Joko Widodo, Rabu (16/12/2020).

        Sementara itu, Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen kuat korporasi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan perusahaan.

        “Kami berupaya konsisten menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Berbagai upaya kami lakukan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan,” kata Zulkifli, Rabu (16/12/2020).

        Dalam penilaian pengelolaan LHKPN terbaik, KPK mengandalkan tingkat kepatuhan instansi 100% dan instansi yang telah memiliki regulasi tentang LHKPN. Setidaknya ada 17 instansi yang diberikan penghargaan oleh KPK dalam pengelolaan LHKPN terbaik di tahun 2020.

        Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya pencegahan korupsi juga dilakukan PLN dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder menerapkan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group.

        Sejak tahun 2020, PLN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik atau good corporate governance (GCG).

        Perlu diketahui, budaya anti korupsi di lingkungan PLN sudah mulai digaungkan sejak tahun 2014 dengan sebutan PLN Bersih, dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN serta Pengendalian Gratifikasi. Hal ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan wujud nyata PLN dalam menguatkan integritas perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: