Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        10 Hari Mendekam di Sel Tahanan, Apa Kabar Rizieq Shihab?

        10 Hari Mendekam di Sel Tahanan, Apa Kabar Rizieq Shihab? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum dan juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menjalani massa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

        "Kami sudah bertemu beliau alhamdulillah," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

        Sampai saat ini Habib Rizieq sudah menjalani massa tahanan selama 10 hari. Kata Aziz, Tim Hukum untuk bertemu dengan Habib Rizieq tak begitu mengalami kesulitan. Hanya saja diperlukan komunikasi dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.“Sepanjang ada komunikasi dengan penyidik nanti bisa diizinkan,” beber dia.

        Baca Juga: Disebut Ogah Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Gak Minta Prabowo Subianto?

        Sebelumnya kata dia, Habib Rizieq sibuk menyelesaikan disertasinya guna meraih gelar doktor atau S3. “Iya (sibuk mengerjakan) disertasi untuk S3 beliau,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).

        Hanya saja Aziz tak membeberkan terkait judul disertasi yang dikerjakan Habib Rizieq agar lulus dan mendapatkan gelar doktor di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). “Benar di Universitas Sains Islam Malaysia," beber Aziz.

        Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

        Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: