Ibadah perayaan Natal tahun ini akan berlangsung beberapa hari lagi. Para jamaat yang akan merayakan ibadah Natal diharapkan untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan mengingat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Persepsi Risiko Masyarakat Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang panduan ibadah natal di masa pandemi dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: