Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Keuangan Tetap Stabil Meski Kredit Minus 1,39 Persen

        Industri Keuangan Tetap Stabil Meski Kredit Minus 1,39 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perkembangan stabilitas sektor keuangan hingga November masih terjaga di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid 19. Hal ini ditunjukkan dengan kondisi yang positif dan profil risiko yang tetap terjaga.

        "Informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Desember," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (28/12/2020).

        Sampai dengan 18 Desember 2020, IHSG menguat sebesar 8,76% mtd dan kembali di atas level 6.000. Penguatan juga terjadi pasar SBN dengan rerata yield SBN turun sebesar 28.3 bps mtd.

        "Penguatan di pasar saham menjelang akhir tahun ditopang oleh investor domestik  di tengah masih berlanjutnya net sell non residen sebesar Rp3,19 triliun mtd. Sementara, investor non residen mencatatkan net buy di pasar SBN sebesar Rp5,02 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp47,05 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp86,3 triliun)," jelas Anto.

        Baca Juga: 3 Fokus OJK di 2021 untuk Dorong Pemulihan Industri Keuangan dari Pandemi

        Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% yoy.

        "Sementara itu, perbankan berhasil menyalurkan kredit baru sebesar Rp 146 triliun, namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit terkontraksi -1,39% yoy," paparnya.

        Menurut Anto, kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid 19.

        Adapun di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan juga terkontraksi sebesar -17,1% yoy didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan.

        Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp4,7 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7% yoy.

        Hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp117,42 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp15,05 triliun.

        "Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18% (NPL net: 0,99%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5%," ungkap Anto.

        Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

        Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

        Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

        "Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%," tutur Anto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: