Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alamak! SP3 Dicabut, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Digas

        Alamak! SP3 Dicabut, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Digas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

        Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

        Baca Juga: Ribut Tanah Sengketa, Habib Rizieq Kena Tinju Keras: Gak Perlu Bacot, Segera Angkat Kaki

        "Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).

        Dia menuturkan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap, proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.

        Dijelaskannya, kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

        "Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di-SP3," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: