Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Chat Mesum Rizieq Berlanjut, NU Tak Henti-hentinya Panjatkan Syukur: Alhamdulillah

        Kasus Chat Mesum Rizieq Berlanjut, NU Tak Henti-hentinya Panjatkan Syukur: Alhamdulillah Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein, Selasa (29/11/2020).

        Majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.

        Menanggapi hal tersebut, Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli bersyukur atas putusan tersebut.

        Baca Juga: Mayoritas Publik Dukung Polisi Tindak Tegas Rizieq Shihab & Oknum FPI

        Melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli, ia menulis "Alhamdulillah! Lanjutkan proses hukum chat mesum."

        Cuitannya tentang pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein hingga pukul 14.30 WIB itu mendapat 119 balasan, 275 retweet, dan 955 likes.

        Kasus ini bermula dari situs www.baladacintarizieq.com, yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum yang diduga Habib Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

        Alhasil, masyarakat pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi dan Henry Yoso.

        Polisi langsung bergerak cepat dan menelusuri keaslian percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang saat itu tersangka makar. Caranya, polisi mencari sumber data rekaman panggilan atau call data record (CDR) terkait percakapan tersebut. Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka bersama Firza Husein.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: