Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FPI Dibubarkan, PA 212 Sindir Pemerintah: Luar Biasa...

        FPI Dibubarkan, PA 212 Sindir Pemerintah: Luar Biasa... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi melarang semua aktivitas yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi hal itu, Wakil Sekertaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, secara tidak langsung FPI bakal dibubarkan.

        "Luar biasa, kami yang jadi korban, justru kami yang dibubarkan," tegas Novel kepada Okezone di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

        Baca Juga: Soal FPI Dibubarkan, Fadli Zon Sindir Keras Penguasa: Otoriter!

        Meskipun tak boleh melakukan aktivitas, Novel menyebut PA 212 bersama anggota FPI akan terus berjuang membela negara dan agama Islam di Indonesia.

        "Namun, kami berjuang baik ada organisasi atau tidak. Kami tetap berjuang membela negara dan agama dari pengkhianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong," tegasnya.

        Pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

        "Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

        Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

        "Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: