Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian. Adapun tim pengacara Habib Rizieq sudah menyiapkan bukti-bukti tertulis seperti dokumen dan surat.
"Banyak bukti surat. Lihat saja nanti," ujar Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Habib Rizieq Terancam Dipenjara Lagi Gegara Kasus..
Dalam agenda sidang kali ini, pihaknya sudah menyiapkan segala bukti-bukti tertulis meskipun dia tak merinci. Saat ditanya tentang jawaban polisi kemarin yang mengaku proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka Habib Rizieq sesuai aturan hukum, dia tak berbicara banyak.
Baca Juga: Saat Ditahan, Habib Rizieq Menolak Menandatangani BAP
"Itu kan hak mereka untuk mengatakan apapun, pastinya argumen kami jelas itu delik materiil yang tidak memenuhi untuk diterapkan pada kasus ini," jelasnya.
Adapun sidang ketiga praperadilan penetapan Habib Rizieq bakal kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang ini. Agenda sidang berisi pembuktian tertulis di dalam persidangan, khususnya dari pemohon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil