Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vaksinasi Jabar Mulai, Besok Kang Emil dan Kang Uu Disuntik Vaksin Covid-19

        Vaksinasi Jabar Mulai, Besok Kang Emil dan Kang Uu Disuntik Vaksin Covid-19 Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan, vaksinasi tahap 1 vaksin COVID-19 Sinovac, pada Kamis 14 Januari 2021 dilaksanakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

        Kang Emil, biasa ia disapa, menjelaskan vaksinasi besok serentak dilakukan di tujuh daerah. Di antaranya, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

        Baca Juga: Besok Banten Akan Mulai Lakukan Vaksin COVID-19

        "Wakil Gubernur (Uu Ruzhanul Ulum), Kapolda, Kajati dan tokoh-tokoh akan disuntik pertama. Di daerah-daerah yang siap ada tujuh," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (13/1/2021).

        Menurutnya, kepala daerah maupun tokoh masyarakat di tujuh daerah serentak menjadi penerima vaksin pertama. "Kenapa tujuh daerah ini yang didahulukan karena sesuai daftar kiriman dari pemerintah pusat. Nanti setelah tujuh ini selang beberapa hari kemudian seluruh daerah dimulai tahap II," jelasnya.

        Mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan, vaksinasi diprioritaskan bagi warga maupun tokoh daerah yang belum pernah terpapar COVID-19.

        "Vaksin ini sementara tidak dilakukan kepada (eks pasien) COVID-19, oleh karena itu Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung tidak akan divaksinasi karena beliau berdua adalah survivor COVID-19. Kemudian Wali Kota bogor juga," katanya.

        Ridwan Kamil memastikan jatah vaksin untuk Jawa Barat sudah tersebar di tujuh daerah. "(Jabar) yang sudah menerima kurang lebih 97 ribu vaksin sudah dibagikan ke tujuh daerah untuk dua kali dosis," tambahnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: