Yang Ngotot Raffi dan Ahok Dipenjara Jangan Kecewa Yah! Ini Jawaban Tegas Pak Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa pesta yang dihadiri artis Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak ditemuakn unsur pidana.
Hal tersebut didapatkan dari hasil penyelidikan, yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021). Baca Juga: Masih Belum Move On, Polisi Diminta Periksa Ahok, 'Bilang Disuruh Haji Lulung'
“Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orng di situ,” jelasnya. Baca Juga: Haji Lulung Nongol, Desak Polisi Garap Ahok: Jangan Tumpul di Atas, Tajam ke Bawah!
Lebih lanjut, ia mengatakan semua undangan yang datang ke pesta tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen,” sambungnya.
Selain itu, pesta yang digelar di rumah Ricardo Gelael itu juga dihadiri oleh orang terbatas.
Sammbungnya, “Nggak ada beda dengan bikin kegiatan di luar, kebetulan itu lagi ulang tahun,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Raffi Ahmad, Ahok dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Paket IB) Lisman Hasibuan, dan mendesak semua yang hadir di pesta itu agar ditetapkan sebagai tersangka.
”Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil,” ujarnya, Sabtu (16/1).
Sementara itu, sebelumnya Raffi telah menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, staf kepresidenan dan masyarakat.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi, kepada seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden. Minta maaf kepada masyarakat Indonesia,” ucap Raffi Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil