Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dubai Rencana Perketat Aturan Aset Kripto

        Dubai Rencana Perketat Aturan Aset Kripto Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Demidko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DSFA), badan pengatur keuangan untuk zona ekonomi khusus, Pusat Keuangan Internasional Dubai, ingin meningkatkan peraturan terkait cryptocurrency lokal. DFSA berencana untuk memperkenalkan kerangka peraturan untuk beragam aset digital sebagai bagian dari rencana bisnis 2021-2022 yang dirilis pada 18 Januari.

        Menurut DFSA, kerangka kerja kripto yang akan datang akan memperluas regulasi DFSA tentang penerbit aset digital dan platform perdagangan terkait. Kerangka kerja ini akan mencakup sejumlah jenis aset digital seperti sekuritas yang dipatokkan dan cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC).

        Baca Juga: Pedagang Kripto Ini Tuding Bank Berlaku Diskriminatif terhadap Pelaku Bisnis Kripto

        "Kami akan membangun pencapaian terbaru dalam ruang ini selama periode perencanaan bisnis melalui pengembangan rezim regulasi untuk aset digital (seperti sekuritas token dan mata uang kripto) setelah menerapkan regulasi yang mendukung berbagai model bisnis inovatif," ujar DSFA dikutip dari Cointelegraph, Rabu (20/1/2021).

        Menurut laporan kantor berita lokal The National, DFSA berencana menerbitkan dua makalah konsultasi untuk mencari masukan tentang aturan yang akan datang. Peter Smith, kepala strategi, kebijakan dan risiko DFSA, mengatakan bahwa dua konsultasi akan dirilis pada dua kuartal pertama tahun 2021.

        "Kami akan mengatur berbagai aset digital, termasuk token keamanan, token utilitas, berbagai jenis token pertukaran, seperti cryptocurrency dan perusahaan yang menyediakan layanan yang relevan di pasar ini," kata Smith.

        Aturan terkait cryptocurrency pertama UEA muncul lebih dari dua tahun lalu. Pada bulan Juni 2018, Financial Services Regulatory Authority, atau FSRA, dari Pasar Global Abu Dhabi menerbitkan panduan tentang cryptocurrency, pertukaran dan penawaran koin awal. FSRA terus terlibat secara aktif dengan industri, memberikan beberapa persetujuan regulasi kepada perusahaan seperti pertukaran cryptocurrency BitOasis pada tahun 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: