Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CIPS: Belum Cakup Ekosistem Ekonomi Digital, UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi

        CIPS: Belum Cakup Ekosistem Ekonomi Digital, UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

        Padahal, kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen. Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi. Walaupun UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan turunannya sudah mengatur transaksi digital, masih terdapat beberapa aspek yang belum diatur.

        Baca Juga: Huawei Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital di Semua Sektor

        "Ekosistem ekonomi digital tumbuh dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi perekonomian nasional. Untuk itu, upaya perlindungan konsumen perlu diperkuat lewat payung hukum yang ada. Karakteristik transaksi online dengan offline berbeda. Transaksi online dilakukan tanpa menginspeksi, menguji, dan mengevaluasi barang dan layanan sebelum transaksi sehingga banyak terjadi konsumen dihadapkan kondisi kontrak yang kurang adil karena ketentuan take it or leave it dari pelaku usaha online," jelas Dina, Kamis (21/1/2021).

        Ia mencontohkan, aspek yang belum diatur seperti isu-isu terkait kegiatan re-selling, peran pihak ketiga atau intermediary parties, jumlah dan jenis data yang boleh dikumpulkan penyelenggara, dan transaksi lintas negara termasuk resolusi konflik lintas negara. Karakteristik tadi, lanjutnya, belum dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen maupun UU ITE.

        Selain itu, revisi ini juga dibutuhkan untuk mengatasi celah pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Contohnya adalah agar mengecualikan produk yang dipersonalisasi (personalized products) dan produk lekas busuk (perishable products) dari kebijakan pengembalian dan meringankan persyaratan perizinan yang rumit sehingga melebihi kapasitas perusahaan mikro dan perusahaan kecil.

        Selain UU Perlindungan Konsumen, Dina juga menemukan bahwa regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen. Contohnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber) masih berlangsung. RUU PDP yang ditargetkan selesai tahun lalu dimundurkan menjadi kuarter pertama 2021. Padahal, setelah disahkan pun, implementasi UU ini butuh waktu karena membutuhkan adanya peraturan turunan yang lebih teknis.

        "Jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi menurut draft September 2019 (Pasal 40). Walaupun ukuran waktu ini menimbulkan kontroversi, konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Kerangka kebijakan saat ini mempunyai tenggat waktu 14 hari dan melonggarkan kemungkinan lebih berisiko akibat kebocoran data," terang Dina.

        Selain memaksimalkan upaya untuk melindungi data pribadi, untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital, Dina merekomendasikan beberapa hal. Pertama, pemerintah harus berupaya meningkatkan penyediaan dan inklusi telekomunikasi dan internet, yang didukung upaya peningkatan literasi sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen. Revisi UU PK, legislasi RUU PDP, dan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus segera dilakukan.

        Kedua, pemerintah harus melakukan reformasi institusi di bidang ekonomi digital dan perlindungan konsumen yang bertujuan agar interpretasi dan penegakan hukum lebih terkoordinasi antara Kementerian/Lembaga. Hal ini dapat dilakukan melalui saluran yang sudah ada, seperti Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK) yang tengah dirancang untuk tahun 2020-2024 dan Forum Perlindungan Konsumen (Forum-PK).

        Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sedang menyusun Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital yang diharapkan membawa reformasi dan harmonisasi institusional di bidang ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: