Apes! Habib Rizieq Dipolisikan Lagi, Dosen UI Lantang: Yang Begini Diagungkan Sebagai Ulama?
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando ikut angkat bicara, terkait aksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melaporkan Eks Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, terkait penggunaan lahan tanpa izin.
"Yang begini diagungkan sebagai ulama? Imam besar? Udah chat mesum, menghina agama, mengumpulkan orang di masa pandemi, sekarang nyerobot tanah?" cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (23/1/2021). Baca Juga: Ya Allah, Kondisinya Belum Lebih Baik, Tiba-Tiba Pengacara Minta Habib Rizieq Didoakan
Sebelumnya, PTPN VIII mempolisikan Habib Rizieq terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren, termasuk Habib Rizieq. Baca Juga: Kasus Habib Rizieq & Raffi Ahmad Beda, Coba Dengar Dulu Penjelasan Polisi
“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.
Ia berharap, dengan laporan ini, 250 orang bersedia menyerahakan lahan tersebut. Bahkan, ia juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.
Sementara itu, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil