Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jasa Raharja Siaga Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air

        Jasa Raharja Siaga Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air Kredit Foto: Dok. Jasa Raharja.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasca Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi menyatakan operasi pencarian dan penyelamatan/SAR korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dihentikan pada Kamis (21/1), tidak serta merta Jasa Raharja juga berhenti bekerja.

        Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja, mengatakan, "Jasa Raharja secara aktif terus melakukan pemantauan dan bergabung dengan posko di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati Jaktim untuk menindaklanjuti korban yang diumumkan teridentifikasi oleh Tim DVI Polri."

        Baca Juga: Guys! BUMN PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar...

        Hari ini, Jumat (29/1/2021), Tim DVI Polri Kembali mengumumkan indentifikasi 3 korban sehingga total sudah 58 korban yang telah teridentifikasi. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 53 korban kepada ahli waris yang tersebar di 13 provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.

        "Korban yang telah diumumkan teridentifikasi akan langsung kami hubungi kembali pihak keluarga dan santunan akan kami selesaikan pada kesempatan pertama, walaupun dengan lokasi domisili keluarga yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Amos.

        Hal ini sesuai instruksi presiden untuk mempercepat pemberian santunan kepada korban Sriwijaya Air dan sebagai bukti bahwa pelayanan Jasa Raharja sama di seluruh Indonesia.

        Santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini adalah sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: