Kolom Pekerjaan Laporan untuk Abu Janda Tertulis 'Tidak Diketahui', Warganet Heboh
Surat pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda viral di media sosial lantaran kolom pekerjaan bertuliskan "tidak diketahui". Penampakan surat pelaporan ke polisi itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @putrawadapi.
"Abu Janda pekerjaannya tidak diketahui, pantasan jadi tukang fitnah," tulis akun itu seperti dikutip, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, Tidak Terkecuali untuk Abu Janda
Dalam surat tersebut tertulis, Abu Janda dilaporkan oleh advokat bernama Medya Rischa dengan nomor pelaporan LP/B/0052/1/2021/Bareskrim per tanggal 28 Januari 2021. Namun, dalam kolom pekerjaan tak disebutkan apa pekerjaan Abu Janda. Kolom tersebut hanya ditulis 'tidak diketahui'.
Abu Janda dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (Sara) Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Penampakan surat Abu Janda resmi dipolisikan itu langsung viral di media sosial. Beragam komentar dari warganet langsung membanjiri kolom komentar akun tersebut.
"Kok aneh ya enggak punya kerjaan tapi bisa makan," tulis pemilik akun @erdiyantomaz.
"Hidupnya ya dari postingan itu, kalau enggak buat yang aneh-aneh, pasti enggak dapat duit," tutur @sangoposisi.
"Kerjaannya bikin gaduh dan mengalihkan isu negara," tulis @sdiahsastro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum