Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Dugaan Suap Berbentuk Brompton dalam Kasus Korupsi yang Jerat Bang Juliari

        Ada Dugaan Suap Berbentuk Brompton dalam Kasus Korupsi yang Jerat Bang Juliari Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke terkuak memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Politikus PDIP Ihsan Yunus.

        Hal tersebut diketahui saat rekonstruksi perkara yang digelar penyidik KPK di Gedung C1 KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.

        Dalam adegan, Harry menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 kepada Yogas. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang merupakan rekonstruksi keenam itu dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

        Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

        Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

        Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

        Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

        Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: