Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi ke wilayah bukan bencana. Padahal penggunaan private jet hanya dapat digunakan untuk meninjau wilayah bencana.
"Terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan 'private jet' semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannya dikelola Kemensos. Sedangkan pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang, kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8).
Dalam surat tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity.
Uang digunakan untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada 20 dan 23 Agustus 2020 untuk empat penumpang.
Selanjutnya, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang. Seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada 2 November 2020.
"Sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan 'private jet'," kata hakim Joko.
Demikian juga kunjungan kerja ke Lampung yang dilakukan pada 30 November 2020. Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada Selvy untuk pembayaran sewa pesawat.
Namun perjalanan itu dibatalkan, sehingga Selvy menerima pengembalian uang sebesar Rp 206,5 juta dari perusahaan carter pesawat dan sudah dikurangi biaya administrasi pembatalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: