Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Gugatan Prokes Digelar di PN Depok, Raffi Ahmad Kembali Tak Hadir

        Sidang Gugatan Prokes Digelar di PN Depok, Raffi Ahmad Kembali Tak Hadir Kredit Foto: (Foto: Instagram @raffinagita1717)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah sempat ditunda sepekan karena masalah administratif hari ini sidang gugatan terhadap Presenter Raffi Ahmad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam sidang kali ini, Raffi Ahmad kembali tidak hadir namun diwakili kuasa hukum. Demikian pula David Tobing selaku penggugat pun tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.

        Kedua belah pihak pun memperlihatkan berkas-berkas pada majelis. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, sidang dianjutkan ketahap mediasi. 

        Baca Juga: Perusahaan Jagoan Raffi Ahmad dan Ari Lasso Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah ke Anak Usaha

        “Mediasi waktunya 30 hari kerja, setiap hari. Apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Julianto di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Rabu (3/2/2021).

        Sementara itu, Kuasa Hukum Raffi tidak mau memberikan keterangan usai sidang. Sebelumnya, sidang ditunda karena kuasa hukum Raffi tidak bisa menunjukkan surat kuasanya. Baca juga: Ini Pesan Satgas Covid-19 ke Raffi Ahmad Paska Vaksinasi Kedua

        Diketahui bahwa Raffi digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya pasca vaksin tahap I dia hadir dalam sebuah acara di Jakarta dan berfoto bersama koleganya tanpa memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan.

        David Tobing pun menggugat Raffi karena dianggap melakukan PMH. David mendaftarkan gugatan ke PN Depok dan gugatan teregister dalam kasus perdata.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: