Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah, di Depok lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.
"Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim menyelidiki kasus ini.
Zaim lalu ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/2). Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.
"Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: