Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Abu Janda Dimaafkan karena Sesama Muslim, Ketum Muhammadiyah Titip Pesan: Hukum Jalan Terus

        Abu Janda Dimaafkan karena Sesama Muslim, Ketum Muhammadiyah Titip Pesan: Hukum Jalan Terus Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengatakan menerima permintaan maaf yang dilontarkan aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda atas pernyataannya soal 'Islam Arogan'. Kata dia, sebagai umat muslim dirinya akan memaafkan sesama.

        "Sebagai sesama muslim, tentunya, penjelasan dan permohonan maaf harus kita terima sebagai sesama muslim. Tentu menjadi kewajiban sebagai sesama muslim untuk memaafkan," kata dia dalam video pernyataan permintaan maaf Abu Janda yang diterima.

        Baca Juga: Bertemu Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda Bilang Apa?

        Meski begitu, lantaran sudah ada laporan yang masuk ke polisi terkait hal ini, pria yang akrab disapa Cak Nanto itu mengaku tidak mau ikut campur lebih jauh. Dia hanya meminta proses hukum yang transparan.

        Hal itu dirasa perlu untul memberikn kejelasan apakah yang dilakukan Abu Janda ini sebenarnya ada niat jahat atau tidak. Dia menyebut kasus ini bisa jadi pelajaran agar hal serupa tak terulang di kemudian hari.

        "Tapi, karena ini sudah masuk ke ranah hukum (kepolisian), saya kira biar hukum kepolisian tetap berjalan dan semoga berdasarkan fakta dengan keadilan dan kejujuran yang putuskan. Tentu pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur lebih jauh terhadap proses hukum itu tapi hanya meminta asas keadilan dan proses hukum yang transparan sehingga memberikan kejelasan apa yang dimaksud, apakah ada niat jahat, apakah ada upaya yang mau mendiskreditkan agama kita," katanya.

        Selain itu, dirinya berpesan ke Abu Janda untuk bisa memberikan pencerahan dan kedamaian dalam menunjukan Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Kata dia, semua kader Pemuda Muhammadiyah secara pribdi pasti menerima permintaan maaf sesama umat muslim.

        "Jadi saya cuma memberikan saran semoga kita bisa melahirkan Islam yang sejuk dan memberikan ketenangan serta kebahagiaan bagi sesama umat Nabi Muhammad SAW," kata dia lagi.

        Untuk diketahui, Abu Janda merespon cuitan Ustaz Tengku Zulkarnain di akun media sosial Twitter @ustadztengkuzul. Cuitan itu membuat Abu Janda terpancing untuk melontarkan kalimat yang diduga menghina umat Islam.

        Awalnya Tengku Zulkarnain membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.

        "Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.

        Cuitan Tengku Zul membuat Abu Janda terpancing untuk merespons. Akhirnya Abu Janda mengomentari cuitan tersebut dengan sebutan Islam sebagai agama pendatang.

        "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.

        Atas cuitan tersebut, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

        Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A. 

        Sementara Abu Janda sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi untuk pelaporan kasus dugaan ujaran mengandung SARA yang menyebut Islam agama pendatang pada Senin, 1 Februari 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: