Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nilai Klarifikasi Perkeruh Suasana, Polisi Didesak Ormas Minang Segera Tangkap Abu Janda

Nilai Klarifikasi Perkeruh Suasana, Polisi Didesak Ormas Minang Segera Tangkap Abu Janda Kredit Foto: Instagram/Abu Janda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera memeriksa dan menangkap Permadi Arya alias Abu Janda. Desakan tersebut mengemuka karena video klarifikasi yang diunggah Abu Janda di media sosial dinilai justru memperkeruh suasana.

Abu Janda mengunggah video tanggapan setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatra Barat. Dalam unggahan tersebut ia menyertakan sejumlah kasus gesekan antarumat beragama di Sumbar sejak tahun 2024.

"Permadi Arya alias Abu Janda tidak bisa menjawab soal ujaran kebencian kepada masyarakat Sumbar atau Minang soal kata 'masyarakat barbar'," tulis DPP IKM dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026). Abu Janda dituduh sengaja mengalihkan persoalan dengan memperlebar isu ke ranah konflik keagamaan masa lalu yang sebenarnya sudah selesai secara hukum.

Pihak DPP IKM menegaskan bahwa masyarakat suku Minangkabau memiliki peradaban yang luhur. Mereka memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sangat menjunjung tinggi persatuan antarumat beragama dan golongan.

Abu Janda dinilai sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas ucapannya dalam sebuah pertemuan di Amerika Serikat pada pertengahan Mei 2026. Ia justru dianggap menggunakan isu intoleransi sebagai pembenaran atas sebutan masyarakat barbar yang dilontarkannya.

DPP IKM menyatakan alat bukti untuk menjerat Abu Janda dengan delik tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA sudah terpenuhi. Ketentuan mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca Juga: Bantah Hina Rakyat Sumbar, Abu Janda Sebut Pelaporan Dirinya Dipicu Rasa Benci

Laporan resmi terhadap Abu Janda sendiri telah didaftarkan oleh pengurus pusat IKM sejak Selasa (26/5/2026). Laporan hukum tersebut teregister di bawah nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan bahwa sebutan suku barbar sangat melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat segera berjalan demi menghindari keresahan yang semakin meluas di tengah masyarakat luas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: