Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Shihab Dkk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

        Rizieq Shihab Dkk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/pras.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

        Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa setelah pelimpahan tahap II, Habib Rizieq dan enam orang tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Apes Berjilid-jilid, Sekarang Habib Rizieq dan Mantunya Segera Dimejahijaukan

        "Benar, tujuh orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Senin (8/2/2021).

        Adapun ketujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim adalah Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

        Sementara, satu orang tersangka lainnya adalah Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat belum dilakukan penahanan. "Tidak ditahan Alhamdulillah," ujar Aziz.

        Sebanyak tiga berkas perkara yang dinyatakan rampung adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: