Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat sebut Wacana Revisi UU ITE dan SE Kapolri Muncul karena Abu Janda Belum Juga Ditahan

        Pengamat sebut Wacana Revisi UU ITE dan SE Kapolri Muncul karena Abu Janda Belum Juga Ditahan Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait panduan penanganan hukum menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        SE itu salah satunya memberi panduan agar penegakan hukum kasus UU ITE mengedepankan aspek 'restorative justice' di mana tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu dilakukan penahanan, jika pihak korban tidak ingin melanjutkan perkaranya.

        Tapi Fickar mengaitkan peristiwa SE Kapolri dan wacana revisi UU ITE dengan aktivitas buzzer atau aktivis media sosial.

        "Saya mensinyalir ada dua buzzer yang terkena perkara UU ITE, yang salah satunya Abu Janda dan kemudian presiden mewacanakan perubahan UU ITE," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

        Fickar mengaku tak bisa mengaitkan 100 persen bahwa munculnya SE dan semangat revisi UU ITE ini dengan aktivitas buzzer yang tersangkut kasus hukum. Tapi jika dilihat dari rentetan peristiwanya, dia mengaku tidak heran jika masyarakat kemudian menyangka bahwa wacana itu respons dari dua perkara tersebut, yang salah satunya perkara yang menjerat Abu Janda yang belum ditahan.

        Dia pun berharap SE Kapolri maupun wacana revisi UU ITE dapat mengubah persepsi publik bahwa proses hukum bisa menyentuh aspek keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: