Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Ditahan, Jokowi Nggak, Ferdinand Keras: Hati-Hati MUI, Jangan Jadi...

        Rizieq Ditahan, Jokowi Nggak, Ferdinand Keras: Hati-Hati MUI, Jangan Jadi... Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas membandingkan kasus kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur, dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta.

        Menurut Anwar, kasus kerumunan Presiden Jokowi terjadi saat melakukan kunjungan kerja. Sementara, kasus kerumunan Habib Rizieq terjadi saat acara keagamaan. Karena itu, keduanya dinilai mempunyai pengaruh besar di tengah masyarakat dan sama-sama melanggar protokol kesehatan.

        Baca Juga: Jokowi Dilaporkan, Ferdinand Langsung Blak-blakan, Ternyata... Nama Anies Juga Disebut-sebut

        Terkait tuduhan itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean buka suara. Ia menyebut pernyataan Anwar Abbas bisa masuk kategori fitnah.

        "Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa masuk kategori fitnah kepada Presiden atau sebagai pribadi karena Jokowi baik sebagai presiden atau sebagai pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tenyata tidak dan bukan pidana," tulisnya dalam akun Twitter pribadi sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

        Lanjutnya, ia meminta Anwar Abbas untuk bersikap hati-hati agar tidak mudah menyebar fitnah di tengah-tengah masyarakat.

        "Hati-hati Pak MUI, jangan jadi penebar fitnah dan kebencian," ujarnya.

        Baca Juga: Kelompok 212 Makin Jadi, Kemarin Parno sama Kapolri Listyo, Eh Sekarang Ngerongrong

        Sebagaimana diketahui, saat kunjungan kerja ke Maumere, NTT, iring-iringan mobil Presiden Jokowi diserbu oleh masyarakat.

        Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan telah mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 Februari 2021. Namun, laporannya ditolak.

        Perwakilan Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan, Kurnia mengaku kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan nomor laporan polisi atas laporannya terhadap dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan Presiden Jokowi.

        "Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami maka kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini," kata Kurnia.

        Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan tidak ada laporan masyarakat terhadap Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

        "Dicek tidak ada laporan itu di Bareskrim," kata Rusdi.

        Baca Juga: Jokowi Dilaporkan, Ferdinand Langsung Blak-blakan, Ternyata... Nama Anies Juga Disebut-sebut

        Adapun, di kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka. FPI sendiri sudah ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah Indonesia.

        Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

        Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: