Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penataan ruang berbasis pencegahan dan mitigasi bencana alam di setiap daerah. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan rencana tata ruang berikut upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, menjelaskan adanya ruang pencegahan dan mitigasi bencana tersebut penting setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.
Baca Juga: Bisa Saja BPN Batalkan Akta Jual Beli Tanah Ibu Dino Patti Djalal, asal...
"Pak Menteri ATR/BPN selalu minta untuk menyiapkan atau meningkatkan kualitas produk tata ruang karena tata ruang sekarang melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi satu-satunya referensi bagi arahan pemanfaatan ruang di negara kita ini," kata Abdul pada beberapa waktu lalu.
Selain itu, masyarakat harus tetap hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya agar terjadi keseimbangan ekosistem. Meskipun demikian, banyak kepentingan yang harus diakomodasi dalam membangun suatu wilayah.
Menurut Abdul, keterlibatan berbagai pihak seperti BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lain-lain untuk menjadi perhitungan dalam penetapan suatu rencana tata ruang. Termasuk juga menyiapkan dan mengatur jalur-jalur evakuasi di suatu daerah.
Jika masyarakat serta pemangku kepentingan patuh dan mengikuti rencana tata ruang yang sudah disusun oleh berbagai pihak tersebut, ke depan akan mengurangi dampak serta korban dari bencana alam.
"Di sini dalam unsur tata ruang kita juga mempertimbangkan hidrografi, banjir, konfigurasi topografi, seluruhnya sudah kita perhitungkan sehingga kemungkinan longsor juga kita siapkan mitigasi, ada sempadan-sempadan yang tidak bisa dibangun, tolong dipatuhi," tegas Abdul.
Menurutnya, produk tata ruang ke depan sudah sangat mengakomodasi upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bencana. Hal ini diterapkan ke seluruh Indonesia, seluruh wilayah kabupaten dan kota yang melakukan revisi rencana tata ruang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: