Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD: Banyak yang Ngejek, Kok Orang Mati Jadi Tersangka?

        Mahfud MD: Banyak yang Ngejek, Kok Orang Mati Jadi Tersangka? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan di balik penetapan tersangka kepada enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek KM50. Ia mengakui, hal tersebut sempat menjadi bahan tertawaan publik. Padahal menurutnya, penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI semata-mata bagian dari konstruksi hukum.

        "Masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari. Kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi menerima TP3 enam Laskar FPI, Selasa (9/3/2021).

        Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Pertemuan Amien Rais-Jokowi: 15 Menit Bahas FPI

        Ia menambahkan, konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM memang menyebutkan bahwa anggota laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan. Laporan juga menyebutkan bahwa para anggota Laskar FPI membawa senjata.

        "Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa itu? Nah, oleh karena sekarang 6 orang terbunuh ini yang kemudian jadi tersangka. Dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu, dia tersangka," ujar Mahud.

        Laporan Komnas HAM juga menemukan tiga orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tersebut. Untuk membuktikan siapa-siapa saja yang membunuh Laskar FPI, ujar Mahfud, pemerintah meminta siapapun yang memiliki bukti untuk disampaikan dalam proses persidangan.

        "Kita minta di TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana. Namun, kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," kata Mahfud.

        Pagi ini, tujuh anggota TP3 anggota laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Amien Rais yang memimpin rombongan TP3, terlihat juga hadir Abdullah Hehamahua, Kiai Muhyiddin, dan Marwan Batubara.

        Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan 15 menit tersebut, ada dua poin yang disampaikan TP3 kepada Presiden Jokowi. Poin pertama, TP3 menekankan perlu ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.

        "Sesuai perintah Tuhan hukum itu adil. Yang kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.

        Poin kedua, TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan terjadi pelanggaran HAM berat. TP3 juga meminta pemerintah membawa kasus ini ke pengadilan HAM.

        "Hanya itu yang disampaikan mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat. Bukan pelanggaran HAM biasa. Sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: