Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Bongkar Pertemuan Amien Rais-Jokowi: 15 Menit Bahas FPI

Mahfud MD Bongkar Pertemuan Amien Rais-Jokowi: 15 Menit Bahas FPI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pagi ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI di Istana Kepresidenan Jakarta. Mahfud mengatakan bahwa tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi baru saja jam 10.00, Presiden Republik Indonesia yang didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Diabaikan Jokowi, Amien Rais Kirim Surat Kekecewaan soal 6 Laskar FPI

"Tujuh orang yang datang Pak Amine Rais, Pak Abdullah Hehamahua. Kemudian Pak Marwan Batubara. Kemudian Kiai Muhyiddin. Dan yang tiga pakai masker kita engga tahu satu per satu. Tapi ada tujuh orang tadi," lanjutnya.

Mahfud mengatakan bahwa pertemuan berlangsung selama 15 menit dengan yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait terbunuhnya laskar FPI.

"Itu diurai dalam dua hal. Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Sesuai perintah Tuhan, hukum itu adil. Yang kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam," ujarnya.

Menurutnya, di hadapan presiden TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI. TP3 meminta agar hal ini dibawa ke Pengadilan HAM karena merupakan pelanggaran HAM berat.

"Hanya itu yang disampaikan mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat. Bukan pelanggaran HAM biasa. Sehingga enam laksar FPI itu meninggal," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: