Arief Poyuono: Jabatan Presiden Dua Periode Bikin Utang Numpuk dan Korupsi Subur di Pemerintahan
Eks politisi Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan masyarakat Indonesia sudah terbiasa dipimpin oleh presiden dengan masa jabatan lebih dari dua periode sehingga akan cocok untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Pembatasan jabatan presiden untuk dua periode tidak cocok diterapkan di Indonesia malah akhirnya membuat pemerintahan yang dibentuk dari pemilu tidak efektif dan berdampak pada lambatnya pembangunan di Indonesia," ungkapnya pada Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Arief Poyuono Usul Jabatan Presiden Bisa 3 Periode, Jokowi hingga SBY Boleh Maju Lagi di Pilpres
Pembangunan yang lambat ini karena presiden terpilih sibuk dagang kebo urus parpol.
"Presiden terpilih akan sibuk dagang kebo dalam mengurus parpol-parpol yang mengusungnya dan menyuburkan korupsi di pemerintahan," paparnya.
Lanjut mantan Waketum Partai Gerindra ini bahwa masa jabatan dua periode untuk warga negara Indonesia yang terpilih sebagai presiden pada periode pertama dan bisa ikut bertarung lagi di periode ke dua merupakan hasil copy paste Amin Rais dari konstitusi Amerika Serikat
"Padahal, Amerika Serikat itu sangat berbeda landskap politiknya, keadaan masyarakatnya, dan ke partaiannya dengan di Indonesia," ujar Poyuono.
Bahkan kata Poyouono sistem demokrasi saat ini menambah utang Indonesia menjadi menumpuk dan jauh berbeda dengan era Soekarno dan Soeharto. "Hal ini tidak sebanding juga dengan kemajuan masyarakatnya," tambahnya.
Poyuono kembali mengingatkan bahwa sepanjang sejarah Indonesia sudah terbiasa dipimpin presiden dengan masa jabatan lebih dari dua periode.
"Base on sejarah masyarakat Indonesia itu sudah terbiasa di pimpin oleh presiden dengan masa jabatan lebih dari dua periode atau mirip sistem monarki. Sepanjang sang Raja dan keluarganya dan antek antek tidak membuat rakyat susah maka rakyat tidak akan berontak atau ingin ganti raja," pungkas Poyuono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: