Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Simpatisan Habieb Rizieq, Simak Baik-baik Nih Himbauan Polisi: Ikuti Ketentuan!

        Simpatisan Habieb Rizieq, Simak Baik-baik Nih Himbauan Polisi: Ikuti Ketentuan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa tersangka lainnya secara virtual, Selasa (16/3/2021).

        Dalam sidang besok, Rizieq Shihab dipastikan mengikuti proses meja hijau di balik Rutan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, polisi mengimbau simpatian Habib Rizieq tak perlu datang ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Baca Juga: Kenapa Habib Rizieq Gak Mau Makan Nasi Ransum dari Rutan Bareskrim?

        "Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

        Rusdi mengimbau, kepada masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan oleh pihak pengadilan. 

        "Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang dilaksanakan virtual. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan (sidang) di PN Jaktim," ujar Rusdi.

        Disisi lain, Rusdi menyebut, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setidaknya, 658 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut. "Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: