Kuasa hukum Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyatakan jika kliennya akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3) mendatang.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran dalam sidang perdana secara virtual, hasi ini harus ditunda karena gangguan signal. Baca Juga: Astaga! Habib Rizieq Berkali-kali Mau Dibunuh, Pilkada DKI Disebut-sebut..
Ia pun mengklaim hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim yang telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan langsung Habib Rizieq di persidangan selanjutnya. Baca Juga: Non Muslim Pada Ikutan, Sudah Dipenjara Habib Rizieq Masih Bikin Kerumunan? Ternyata...
"Tadi hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di sidang itu perintah hakim tadi," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq. Alasannya, sidang yang digelar secara virtual terkendala gangguan signal, dan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) pekan ini.
"Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Suparman.
Diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya langsung ke persidangan.
Menurut dia, sidang yang digelar secara virtual dapat merugikan dirinya.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan," katanya, dalam dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Lanjutnya, Habib Rizieq mengaku dirugikan bila dirinya harus menjalani sidang secara virtual. Sebab, dirinya mengaku tidak bisa mendengar jelas jalannya persidangan lantaran signal yang tidak stabil.
"Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," ungkap Rizieq.
"Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjalani tiga sidang perdana sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil