Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkuak dengan Nyata! Ini Isi Percakapan Amien Rais dan Jokowi Paling Inti

        Terkuak dengan Nyata! Ini Isi Percakapan Amien Rais dan Jokowi Paling Inti Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua membongkar isi percakapan antara pihaknya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021 lalu.

        Dia mengatakan, pada mulanya TP3 menyurati Jokowi agar bisa bertemu untuk membahas perkara tewasnya enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu. Namun kala itu surat tersebut tidak dijawab oleh pihak Istana. Kemudian, surat balasan yang datang ke TP3 justru dari Menko Polhukam Mahfud MD. Baca Juga: Buka-bukaan TP3 Soal Pertemuan Jokowi-Amien Rais yang Bawa-Bawa Neraka Jahanam

        "Justru surat jawaban dari Menko Polhukam yang mengatakan pemerintah sudah menangani kasus ini, baik Komnas HAM maupun Polri, sehingga tak perlu lagi bertemu Presiden," katanya dalam acara tahlil dan doa bersama 100 hari kematian 6 Laskar FPI, Selasa 16 Maret 2021 malam. Baca Juga: Ada Demokrat Kubu Moeldoko demi Jokowi 3 Periode? 'Duh, Nggak Percaya'

        Seiring berjalannya waktu, TP3 kembali mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menjawab surat Menko Polhukam yang intinya pemerintah tidak berniat baik menyelesaikan kasus ini. Beberapa hari kemudian, pihak Istana memberi kabar bahwa Jokowi bersedia meluangkan waktu dan terjadilah pertemuan tersebut.

        "Pada pertemuan yang singkat tak sampai 15 menit, Mas Amien Rais menyampaikan kira-kira dua menit lebih, intinya mengingatkan Presiden jika orang membunuh maka sama saja membunuh umat manusia dan balasannya neraka jahanam," ungkap Hehamahua.

        TP3 berpandangan pembunuhan enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq adalah pelanggaran HAM berat. Hal itu dikuatkan dengan temuan data dan fakta dari lapangan. Karenanya, TP3 heran ketika Komnas HAM menyimpulkan tidak ada pelanggaran HAM berat pada perkara ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: