Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buka-bukaan TP3 Soal Pertemuan Jokowi-Amien Rais yang Bawa-Bawa Neraka Jahanam

Buka-bukaan TP3 Soal Pertemuan Jokowi-Amien Rais yang Bawa-Bawa Neraka Jahanam Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI Abdullah Hehamahua membongkar isi percakapan antara pihaknya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021 lalu.

Menurut Hehamahua, mulanya TP3 menyurati Jokowi agar bisa bertemu untuk membahas perkara ini. Namun, kala itu surat tersebut tidak dijawab oleh pihak Istana. Kemudian, surat balasan yang datang ke TP3 justru dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Polisi Bisa Tetapkan Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Hukuman Bui 15 Tahun

"Justru surat jawaban dari Menko Polhukam yang mengatakan pemerintah sudah menangani kasus ini, baik Komnas HAM maupun Polri, sehingga tak perlu lagi bertemu Presiden," katanya dalam acara tahlil dan doa bersama 100 hari kematian 6 Laskar FPI, Selasa, 16 Maret 2021 malam.

Seiring berjalannya waktu, TP3 kembali mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menjawab surat Menko Polhukam yang intinya pemerintah tidak berniat baik menyelesaikan kasus ini. Beberapa hari kemudian, pihak Istana memberi kabar bahwa Jokowi bersedia meluangkan waktu dan terjadilah pertemuan itu.

"Pada pertemuan yang singkat tak sampai 15 menit, Mas Amien Rais menyampaikan kira-kira dua menit lebih, intinya mengingatkan presiden jika orang membunuh, sama saja membunuh umat manusia dan balasannya neraka jahanam," ungkap Hehamahua.

TP3 berpandangan, pembunuhan enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq adalah pelanggaran HAM berat. Hal itu dikuatkan dengan temuan data dan fakta dari lapangan. Karenanya, TP3 heran ketika Komnas HAM menyimpulkan tidak ada pelanggaran HAM berat pada perkara ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: