Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berani-beraninya Walk Out saat Sidang, Habib Rizieq Terancam...

        Berani-beraninya Walk Out saat Sidang, Habib Rizieq Terancam... Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan harusnya Habib Rizieq tidak walk out dalam persidangan yang digelar secara online, Selasa kemarin. Menurutnya, hal tersebut membuat rugi pada kubu Habib Rizieq sendiri.

        "Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto, Rabu (17/3/2021).

        Baca Juga: Habib Rizieq Lagi di Kursi Pesakitan, Novel 212 Teriak-Teriak: Ada Suara, Tapi Nggak Ada..

        Indriyanto berpendapat, tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.

        Indriyanto justru menilai keputusan Habib Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dia menduga kubu Habib Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.

        "Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.

        Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. 

        Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum. Sementara, majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.

        Kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.

        Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: