Kuasa hukum eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, menilai gugatan praperadilan kliennya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan gugur.
Menurutnya, gugatan tersebut akan diputus pada hari ini, Rabu (17/3). Baca Juga: Berani-beraninya Walk Out saat Sidang, Habib Rizieq Terancam...
“Putus (rampung, red), tetapi gugur,” katanya, dilansir JPNN.com, Rabu (17/3/2021). Baca Juga: Aziz Yanuar: Bayaran Kuasa Hukum FPI dan Habib Rizieq Sangat Besar
Diketahui, Habib Rizieq resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan kepolisian atas tindakan menangkap dan menahannya, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Karena itu juga, sebelumnya kuasa hukum Rizieq memastikan memastikan gugatan Habib Rizieq gugur seiring persidangan perdana di PN Jaktim pada Selasa (16/3).
“Pasti (gugur, red),” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil