Neno Warisman Ngaku Wartawan Mau Liput Sidang Habib Rizieq, Tapi Tertahan di Gerbang
Puluhan orang pendukung Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3). Mereka hendak menyaksikan lanjutan persidangan kasus kerumunan yang melibatkan pentolan ormas yang telah dilarang pemerintah Indonesia, Front Pembela Islam (FPI).
Sidang dimulai pukul 09.00 pagi ini digelar virtual sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Namun, puluhan pendukung Rizieq sudah berada di depan PN Jakarta Timur sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk Sambil Teriak-Teriak Gak Ridho Hadir, Eits.. Sidang Lanjut, Hakim Menang!
Petugas kepolisian tak mengizinkan para pendukung memasuki area pengadilan. Sejumlah tim kuasa hukum Rizieq, juga tertahan di gerbang. Puluhan pendukung Rizieq, melantunkan sholawat di gerbang depan. Meski sebagian besar memakai masker, protokol jaga jarak pun diabaikan.
Nampak salah satunya artis dan penyanyi rock kawakan Neno Warisman. Pendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu ini juga ikutan tertahan di pintu masuk gerbang. Neno pun ingin masuk. Mengaku sebagai pekerja media lengkap dengan kartu pers.
"Ya, saya meliput. Saya dari Dewan Redaksi satu Satu Indonesia News Network," kata Neno sembari memperlihatkan kartu pers-nya kepada awak media dan petugas.
"Saya mendukung yang sudah konstitusi katakan. Jadi siapa pun dia, kalau perlakuan hukum itu, harusnya sama ya. Kasusnya mirip seperti Irjen Napoleon Bonaparte, Gisel, hukumnya sama, kasusnya juga sama. Tetapi terjadi perlakuan yang berbeda," kritik Neno.
Diketahui, hari ini adalah sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus swab test palsu RS Ummi Bogor. Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang mestinya dijadwalkan, Selasa (16/3) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi. Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Dan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: