Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petinggi MUI Minta Jatah Komisaris di BUMN? Ini Penjelasan Kementerian BUMN

        Petinggi MUI Minta Jatah Komisaris di BUMN? Ini Penjelasan Kementerian BUMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian BUMN menegaskan tidak pernah menerima permintaan jabatan atau posisi Komisaris BUMN dari pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

        Isu ini mencuat setelah adanya berita yang tersebar di media sosial yang menyebutkan pejabat MUI meminta jabatan Komisaris BUMN.

        Baca Juga: Geger MUI Minta Jatah Komisaris, BUMN Langsung Bongkar Sejati-jadinya, Sampai Hari Ini..

        "Perlu kami sampaikan, kami Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris atau pejabat di MUI," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Minggu (21/3/2021).

        Arya mengatakan, MUI tidak pernah melakukan hal ini. Apalagi, permintaan ini menyangkut vaksin Astrazeneca yang sempat ramai dibincangkan karena dilabeli haram, meski MUI telah mencabutnya.

        "Apalagi untuk vaksin Astrazeneca, nggak ada hubungannya, nggak ada keterkaitannya," katanya.

        "Sampai hari ini, nggak ada permintaan komisaris atau pengurus MUI ke BUMN," tambah Arya.

        Seperti diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menyatakan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan ahli soal risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

        Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak leluasa memilih vaksin karena adanya keterbatasan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: