Habib Rizieq Sidang Offline, Dengar Baik-Baik! Pernyataan Tegas Mabes: Siap Backup Kekuatan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan jika Mabes Polri telah menyiapkan personel cadangan untuk membantu Polda Metro Jaya untuk pengamanan sidang offline atau tatap muka terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
"Seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-backup," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Sidang Online Dibatalkan, Habib Rizieq Minta Massa Pendukung Geruduk Pengadilan?
Menurutnya, Polda Metro Jaya sendiri telah membuat rencana pengamanan dengan memprediksi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang offline Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) besok.
"Yang jelas Polda Metro sudah merencanakan bagaimana kegiatan-kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berjalan," katanya.
Baca Juga: Rizieq Emang Cucu Nabi, Denny: Pak Hakim Jangan Takut Masuk Neraka Jahanam, Kan Bapak..
Di sisi lain, tim kuasa hukum Habib Rizieq telah mengimbau kepada para simpatisan HRS agar mendukung dan memantau sidang lanjutan dari rumah masing-masing. Alamsyah Hanafiah sebagai perwakilan tim kuasa hukum Habib Rizieq mengungkapkan kliennya ingin agar simpatisan tak datang ke PN Jakarta Timur guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing," kata Alamsyah.
Alamsyah juga berpesan seperti yang diinginkan kliennya kepada simpatisan untuk mendoakan agar persidangan nanti berjalan lancar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat, 26 Maret 2021.
"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman.
Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Segera Jadi Tersangka
Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut, majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
"Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Baca Juga: PKS Bela Habib Rizieq Disidang Secara Offline: Beliau Merasa Dizalimi
Munarman menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah mengimbau agar masyarakat yang datang menaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil