Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Soal Sidang, Orang Pro Jokowi Soroti Kelakuan Habib Rizieq Cs yang Kebangetan

        Bukan Soal Sidang, Orang Pro Jokowi Soroti Kelakuan Habib Rizieq Cs yang Kebangetan Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi ikut mengomentari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang secara resmi mengabulkan permohonan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung atau offline.

        Menurut orang yang Pro terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, sidang online atau offline bukanlah sebuah persoalan. Sebab, intinya Rizieq tetap disidangkan atas berbagai kasus yang menjeratnya. Baca Juga: Habib Rizieq Sidang Offline, Dengar Baik-Baik! Pernyataan Tegas Mabes: Siap Backup Kekuatan

        Namun, yang menjadi masalah adalah sikap Rizieq dan tim kuasa hukumnyya dalam persidangan.

        "Mau sidang offline ataupun online, itu gak masalah, karena tetap aja sidang. Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Kamis (25/3/2021).Baca Juga: Boleh Tatap Muka, Kuasa Hukum dan Simpatisan Habib Rizieq Wajib...

        Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung di PN Jaktim.

        “Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.

        Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

        “Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: