Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apresiasi Sidang Offline Habib Rizieq, HNW: Demi Tegaknya Hukum Berkeadilan

        Apresiasi Sidang Offline Habib Rizieq, HNW: Demi Tegaknya Hukum Berkeadilan Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR RI,  Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) kembali mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam perkara terdakwa Habib Rizieq Shihab yang akhirnya mengedepankan tuntutan keadilan dengan mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menggelar sidang secara offline, dan bukan lagi secara online seperti sebelumnya.

        Ia berharap, sikap berorientasi dalam menegakkan keadilan hukum oleh majelis dapat sukses dan terus berlanjut terhadap pokok perkara terkait kasus kerumunan tersebut, temasuk untuk kasus-kasus lain seperti kasus yang ditimpakan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinan FPI yang lain. Harapan tersebut disampaikan HNW menjelang persidangan offline pertama dalam kasus Habib Rizieq, sesuai penetapan hakim yang akan dilaksanakan besok, Jumat (26/3/2021).

        Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq dan PA 212 Minta Maaf ke Jaksa, Pasalnya...

        "Penetapan majelis hakim yang akhirnya membolehkan sidang secara langsung atau offline itu, menunjukkan majelis hakim masih mempertimbangkan tuntutan hati nurani dan keadilan hukum, tidak hanya mengikuti jaksa penuntut umum, tetapi juga mendengarkan argumentasi legal dan logis dari Habib Rizieq dan kuasa hukumnya. Sikap adil ini perlu didukung agar jadi preseden yang baik, dan supaya hakim dapat memutuskan pokok perkaranya secara benar dan adil," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

        Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai bahwa penetapan majelis hakim agar sidang dilakukan secara langsung atau offline menunjukkan bahwa prinsip due process of law dan equality before the law, yakni proses hukum yang adil dan tidak memihak, tidak tebang pilih, layak, serta telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada untuk memperoleh keadilan substanstif dapat dipenuhi.

        "Prinsip due process of law dan equality before the law ini merupakan salah satu syarat terbentuknya negara hukum, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945," tukasnya.

        Selain itu, HNW mengingatkan, meski Habib Rizieq dan Pimpinan FPI yang lain berstatus sebagai terdakwa, hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia masih tetap melekat. Salah satu hak konstitusional yang dimilikinya, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

        Untuk itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar semua pihak, baik penuntut umum dan Habib Rizieq beserta kuasa hukum dan para pendukungnya, dapat sama-sama menghormati penetapan majelis hakim ini dengan menjaga proses persidangan supaya berlangsung secara kondusif.

        Apalagi, Habib Rizieq juga sudah menyampaikan seruannya kepada para pengikut dan pendukungnya agar mereka tidak berkerumun datang ke pengadilan. Oleh karenanya, para pendukung Habib Rizieq seyogianya agar betul-betul mengikuti seruan dan permintaan Imam Besar FPI itu untuk tidak anarkis, dan tidak datang berkerumun ke pengadilan, cukup dengan menyaksikan persidangan dan mendoakan dari rumah masing-masing.

        Demikian juga, lanjutnya, para aparat penegak hukum agar secara persuasif dan tidak represif menjaga kondusifnya persidangan offline atas Habib Rizieq yang akan digelar. Namun, HNW berharap agar polisi dan aparat dapat bertindak tegas bila ada penyusup yang pastinya ingin merusak.

        "Agar persidangan offline itu dapat terus digelar sehingga majelis hakim dapat memutus vonis akhirnya sesuai dengan hukum, kebenaran dan keadilan seperti harapan semua pihak," tambahnya.

        "Bila bisa berlangsung demikian, alhamdulillah dan terima kasih kepada majelis hakim karena kasus ini memang sudah menyita perhatian publik secara luas. Karenanya, majelis hakim perlu lebih peka mempergunakan hati nurani hakim dengan terus berani menghadirkan keadilan dan sikap imparsialitas, kecuali kepada kebenaran dan keadilan, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat umum kepada penegakan hukum dan lembaga peradilan di Indonesia agar NKRI tetap terjaga, adil, sentosa, dan dipercaya oleh rakyatnya," pungkas HNW.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: