Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Habib Rizieq dan PA 212 Minta Maaf ke Jaksa, Pasalnya...

Kuasa Hukum Habib Rizieq dan PA 212 Minta Maaf ke Jaksa, Pasalnya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung pada Kamis, 25 Maret 2021. Pertemuan tersebut untuk ber-tabayyun terkait penanganan kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa dalam pertemuan hadir Ketua PA 212 Slamet Ma'arif dan Azis Yanuar selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

Menurut dia, mereka disambut oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan; serta Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah.

Baca Juga: Awas! Pendukung Habib Rizieq Nekat Datangi PN Jaktim, Polri Siap Amankan

"Tim hukum terdakwa MRS, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi saat persidangan yang dilaksanakan secara online, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Bareskrim Polri. Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," kata Leonard.

Selanjutnya, kata Leonard, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikit pun mempunyai niat untuk menzalimi Terdakwa Habib Rizieq. Sebab, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Habib Rizieq sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online.

"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasihat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," kata dia.

Di samping itu, Leonard mengatakan Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa Habib Rizieq, pengurus dan anggota PA 212, serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Sehingga, dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat, 26 Maret 2021.

"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman.

Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Segera Jadi Tersangka

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: